PANDUAN PENGASUH PONTREN CENDEKIA DLM NW


A. Pontren Cendekia DLM NW
Pondok Pesantren Cendekia Darul Lutviyah Murni NW Aikmel yang berlokasi di Dusun Aiklomak Desa Toya Kecamatan Aikmel Lombok Timur didirikan pada tanggal 17 Sya’ban 1434 H./26 Juni 2013 M. Pondok pesantren ini dibangun dalam rangka mengaktualisasikan teori tetang pesantren, yakni lembaga pendidikan Islam khas Indonesia yang di dalam  ada 5 (lima) elemen dasar, yakni santri, kiyai (ustad/tuan guru/pengasuh), asrama, masjid, dan kajian kitab. Dalam perkembangannya pondok pesantren juga mengelola lembaga pendidikan formal, lembaga-lembaga soial-ekonomi, kesehatan, media massa, dan lain-lainPesantren Cendekia DLM NW juga akan mengembangkan diri untuk dapat berkiprah dalam berbagai kegiatan/program untuk meningkatkan kualitas umat. Pada tahun 2017, Pondok Pesantren Cendekia DLM NW telah mengelola, yakni SMP, SMK, Madrasah Aliyah, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Lembaga Kesejahteraan Soial Anak (LKSA), Koperasi Pondok Pesantren (KAPONTREN), Rumah Rehab Cendekia (R2C), Ambulan/Terop, budi daya ikan, konveksi, dan radio siaran. Visi pesantren ini adalah intergrasi pesantren tradisional dan moderen untuk mencetak santri yang siap bersaing di era global berbasis pada nilai-nilai pesantren, dengan motto : bersekolah –berwirausaha-berwisata; Allahu akbar-learning as a livelyhood, santun  kreatif mandiri - will be the best of the best. Untuk mewujudkan visi dan motto dari pesantren ini maka butuh kerjasama dan kerja keras dari semua yang terlibat dalam penyelenggara/pengelolaan pesantren  yang salah satunya adalah pengasuh.

B. Pengasuh    
Pengasuh adalah seseorang yang diangkat oleh pimpinan pondok pesantren dengan kreteria tertentu dengan tugas utama mendampingi/membimbing  para santri selama 24 jam. Pengasuh harus berdomisili/tinggal di kompleks pondok pesantren.

C. Fungsi Pengasuh
Pengasuh berfungsi sebagai orang tua, guru, kakak, dan teman bagi santri. Pengasuh harus mampu memerankan fungsi-fungsi (peran-peran) tersebut  dengan tepat dan bermakna edukasi;

D. Koordinator/Ketua Pengasuh
Seorang pengasuh yang ditunjuk/diangkat oleh pimpinan pondok pesantren untuk menjadi ketua/koordinator pengasuh dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan kepengasuhan/pondok, dengan tugas utama :
1.    Memimpin program kepengasuhan;
2.    Membagi tugas para pengasuh;
3.    Membuat program kepengasuhan;
4.    Memonitor dan mengevaluasi kegiatan kepengasuhan;
5.    Mengusulkan pengakatan/pemberhentian pengasuh;
6.    Memutuskan jenis hukuman/tindakan yang diberika  kepada santri sesuai dengan ketentuan tata tertib pondok;
7.    Membuat perencanaan pengembangan/peningkatan kualitas pengasuh;
8.    Menyiapkan dan menertibkan admnistrasi kepengasuhan;

E.  Tugas Pengasuh
Tugas utama seorang pengasuh adalah membimbing dan mendampingi seluruh kegiatan santri baik di pondok maupun di luar pondok yang keberangkatannya dari pondok. Pengasuh harus menghindari pendekatan memerintah. Tetapi harus memberi contoh. Itulah hakikat dari membimbing dan medampingi.  Pengasuh harus mengikuti kegaiatan-kegiatan santri. Adapun rincian tugas pengasuh sebagai berikut :
1.  Membimbing/mendampingi santri berwudhu (bersuci);
2.  Membimbing/mendampingi  santri memaca Al-Qur-an;
3.  Membimbing/mendampingi  santri sholat 5 waktu;
4.  Membimbing/mendampingi santri sholat sunnah;
5.  Membimbing/mendampingi santri membaca wirid setelah sholat 5 waktu;
6.  Membimbing/mendampingi santri membaca hizib Nahdlatul Wathan/Al-Barzanji/latihan khitobah;
7.  Membimbing santri memnaca kitab kuning;
8.  Membimbing santri menghapal Al-Qur’an;
9.  Membimbing santri berkomunikasi dengan bahasa Arab/Inggris
10.  Membimbing santri dalam kegiatan ekstara kurikuler di dalam dan di luar pondok;
11.  Membimbing/mendampingi santri dalam berlomba/bertanding;
12.  Mendampingi santri dalam kegiatan kebersihan dan gotong royong;
13.  Mendampingi santri dalam kerja-kerja soail kemasyarakatan dan keagamaan;
14.  Mengelompokkan santri sesuai dengan kebutuhan;
15.   Mengecek santri setiap malam sebelum jam istirahat (tidur);
16.  Mengecek barang bawaan santri setelah pulang/libur;
17.  Memberikan/tidak memberikan ijin kepada santri yang ada kepentingan tertentu baik di dalam maupun di luar pondok;
18.   Membimbing santri untuk memelihara/melestarikan/menghemat  fasilitas yang ada di pondok pesantren;
19.   Menjaga nama baik pondok pesantren di mana saja  berada;
20.   Membina dan membangun kebanggaan akan rasa memiliki pesantren;
21.   Meningkatkan kualitas diri;
22.   Saling menghargai dan tidak meremehkan hal-hal kecil;
23.  Memberikan teguran/hukuman kepada santri;
24.   Berkunjung ke rumah-rumah santri untuk memonitor aktivitas santri terutama pada waktu libur;
25.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh koordinator pengasuh/mudir;

F.    Larangan dan Jenis Hukuman untuk Santri
Larangan  yang tidak boleh dilakukan dan hukuman yang berikan kepada santri sesuai dengan ketentuan pada tata tertib yang tercantum dalam Buku Selayang Pandang Pontren Cendekia DLM NW, cetakan tahun 2017.

Aiklomak, 06 Rabuil Akhir 1439 H./26 Desember 2017
PONTREN CENDEKIA DLM NW AIKMLOAK
Mudir,



Dr.H.M.Mugni Sn.,M.Pd.,M.Kom.




0 Response to "PANDUAN PENGASUH PONTREN CENDEKIA DLM NW"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel