PANDUAN PENGASUH PONTREN CENDEKIA DLM NW
Wednesday, January 3, 2018
Add Comment
A. Pontren Cendekia DLM NW
Pondok Pesantren Cendekia
Darul Lutviyah Murni NW Aikmel yang berlokasi di Dusun Aiklomak Desa Toya
Kecamatan Aikmel Lombok Timur didirikan pada tanggal 17 Sya’ban 1434 H./26 Juni
2013 M. Pondok pesantren ini dibangun dalam rangka mengaktualisasikan teori
tetang pesantren, yakni lembaga pendidikan Islam khas Indonesia yang di dalam ada 5 (lima) elemen dasar, yakni santri,
kiyai (ustad/tuan guru/pengasuh), asrama, masjid, dan kajian kitab. Dalam
perkembangannya pondok pesantren juga mengelola lembaga pendidikan formal,
lembaga-lembaga soial-ekonomi, kesehatan, media massa, dan lain-lainPesantren
Cendekia DLM NW juga akan mengembangkan diri untuk dapat berkiprah dalam
berbagai kegiatan/program untuk meningkatkan kualitas umat. Pada tahun 2017,
Pondok Pesantren Cendekia DLM NW telah mengelola, yakni SMP, SMK, Madrasah
Aliyah, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Lembaga Kesejahteraan Soial Anak
(LKSA), Koperasi Pondok Pesantren (KAPONTREN), Rumah Rehab Cendekia (R2C),
Ambulan/Terop, budi daya ikan, konveksi, dan radio siaran. Visi pesantren ini
adalah intergrasi pesantren tradisional dan moderen untuk mencetak santri yang
siap bersaing di era global berbasis pada nilai-nilai pesantren, dengan motto :
bersekolah –berwirausaha-berwisata;
Allahu akbar-learning as a livelyhood, santun kreatif mandiri - will be the best of the
best. Untuk mewujudkan visi dan motto dari pesantren ini maka butuh kerjasama
dan kerja keras dari semua yang terlibat dalam penyelenggara/pengelolaan
pesantren yang salah satunya adalah
pengasuh.
B. Pengasuh
Pengasuh adalah seseorang yang
diangkat oleh pimpinan pondok pesantren dengan kreteria tertentu dengan tugas
utama mendampingi/membimbing para santri
selama 24 jam. Pengasuh harus berdomisili/tinggal di kompleks pondok pesantren.
C. Fungsi Pengasuh
Pengasuh berfungsi sebagai
orang tua, guru, kakak, dan teman bagi santri. Pengasuh harus mampu memerankan
fungsi-fungsi (peran-peran) tersebut dengan
tepat dan bermakna edukasi;
D. Koordinator/Ketua
Pengasuh
Seorang pengasuh yang
ditunjuk/diangkat oleh pimpinan pondok pesantren untuk menjadi
ketua/koordinator pengasuh dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan
kepengasuhan/pondok, dengan tugas utama :
1. Memimpin
program kepengasuhan;
2. Membagi
tugas para pengasuh;
3. Membuat
program kepengasuhan;
4. Memonitor
dan mengevaluasi kegiatan kepengasuhan;
5. Mengusulkan
pengakatan/pemberhentian pengasuh;
6. Memutuskan
jenis hukuman/tindakan yang diberika
kepada santri sesuai dengan ketentuan tata tertib pondok;
7. Membuat
perencanaan pengembangan/peningkatan kualitas pengasuh;
8. Menyiapkan
dan menertibkan admnistrasi kepengasuhan;
E. Tugas Pengasuh
Tugas utama seorang pengasuh
adalah membimbing dan mendampingi seluruh kegiatan santri baik di pondok maupun
di luar pondok yang keberangkatannya dari pondok. Pengasuh harus menghindari
pendekatan memerintah. Tetapi harus memberi contoh. Itulah hakikat dari
membimbing dan medampingi. Pengasuh
harus mengikuti kegaiatan-kegiatan santri. Adapun rincian tugas pengasuh
sebagai berikut :
1. Membimbing/mendampingi
santri berwudhu (bersuci);
2. Membimbing/mendampingi santri memaca Al-Qur-an;
3. Membimbing/mendampingi santri sholat 5 waktu;
4. Membimbing/mendampingi
santri sholat sunnah;
5. Membimbing/mendampingi
santri membaca wirid setelah sholat 5 waktu;
6. Membimbing/mendampingi
santri membaca hizib Nahdlatul Wathan/Al-Barzanji/latihan khitobah;
7. Membimbing
santri memnaca kitab kuning;
8. Membimbing
santri menghapal Al-Qur’an;
9. Membimbing
santri berkomunikasi dengan bahasa Arab/Inggris
10. Membimbing
santri dalam kegiatan ekstara kurikuler di dalam dan di luar pondok;
11. Membimbing/mendampingi
santri dalam berlomba/bertanding;
12. Mendampingi
santri dalam kegiatan kebersihan dan gotong royong;
13. Mendampingi
santri dalam kerja-kerja soail kemasyarakatan dan keagamaan;
14. Mengelompokkan
santri sesuai dengan kebutuhan;
15. Mengecek santri setiap malam sebelum jam
istirahat (tidur);
16. Mengecek
barang bawaan santri setelah pulang/libur;
17. Memberikan/tidak
memberikan ijin kepada santri yang ada kepentingan tertentu baik di dalam
maupun di luar pondok;
18. Membimbing santri untuk memelihara/melestarikan/menghemat fasilitas yang ada di pondok pesantren;
19. Menjaga nama baik pondok pesantren di mana
saja berada;
20. Membina dan membangun kebanggaan akan rasa
memiliki pesantren;
21. Meningkatkan kualitas diri;
22. Saling menghargai dan tidak meremehkan hal-hal
kecil;
23. Memberikan
teguran/hukuman kepada santri;
24. Berkunjung ke rumah-rumah santri untuk
memonitor aktivitas santri terutama pada waktu libur;
25. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh koordinator pengasuh/mudir;
F.
Larangan
dan Jenis Hukuman untuk Santri
Larangan
yang tidak boleh dilakukan dan hukuman
yang berikan kepada santri sesuai dengan ketentuan pada tata tertib yang
tercantum dalam Buku Selayang Pandang Pontren Cendekia DLM NW, cetakan tahun
2017.
Aiklomak,
06 Rabuil Akhir 1439 H./26 Desember 2017
PONTREN
CENDEKIA DLM NW AIKMLOAK
Mudir,
Dr.H.M.Mugni
Sn.,M.Pd.,M.Kom.
0 Response to "PANDUAN PENGASUH PONTREN CENDEKIA DLM NW"
Post a Comment